|
Mayoritas
ulama menyatakan bahwa syarat yang tidak sesuai dengan syariat yang terjadi
dalam sebuah transaksi, akan merusak transaksi dan pelakunya berdosa
Jawab :
|
Tampilkan postingan dengan label Fiqih Kontemporer. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqih Kontemporer. Tampilkan semua postingan
6 Juli 2012
Langganan:
Postingan (Atom)
.jpg)