Tampilkan postingan dengan label About Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label About Islam. Tampilkan semua postingan

21 Agustus 2013

Ciri-ciri Pengikut Syi'ah di Indonesia

Indonesia tengah menjadi target Syi’ahisasi besar-besaran. Hingga kini banyak pengikutnya berada di berbagai wilayah Indonesia, terutama di Jawa Barat dan Sulawesi Selatan.
Jumlah penganut Syiah di Indonesia Ketua Dewan Syura Ikatan Jamaah Ahlul Bait Indonesia (IJABI) Jalaluddin Rakhmat, pernah mengatakan kisaran jumlah penganut Syiah di Indonesia , “Perkiraan tertinggi, 5 juta orang. Tapi, menurut saya, sekitar 2,5 jiwa,” kata Kang Jalal, sapaan Jalaluddin Rakhmat. Pemeluk Syiah, kata Kang Jalal melanjutkan, sebagian besar ada di Bandung, Makassar, dan Jakarta. Selain itu, ada juga kelompok Syiah di Tegal, Jepara, Pekalongan, dan Semarang; Garut; Bondowoso, Pasuruan, dan Madura.

8 Juli 2013

Misteri Kiamat



Tahun 2012 pernah diributkan sebagai tahun kiamat. Bukan sebuah prediksi yang berdasarkan analisa ilmiah, tapi  lebih merupakan sebuah ramalan tanpa dasar yang harus dijauhi. Sebab, kiamat pasti terjadi. Akan tetapi kapan ia terjadi, tidak ada yang tahu, bahkan Rasulullah SAW pun tidak mengetahuinya.  Allah berfirman :  

Mereka menanyakan kepadamu tentang kiamat: "Bilakah terjadinya?" Katakanlah: "Sesungguhnya pengetahuan tentang kiamat itu adalah pada sisi Tuhanku; tidak seorangpun yang dapat menjelaskan waktu kedatangannya selain Dia. kiamat itu amat berat (huru haranya bagi makhluk) yang di langit dan di bumi. kiamat itu tidak akan datang kepadamu melainkan dengan tiba-tiba". mereka bertanya kepadamu seakan-akan kamu benar-benar mengetahuinya. Katakanlah: "Sesungguhnya pengetahuan tentang bari kiamat itu adalah di sisi Allah, tetapi kebanyakan manusia tidak Mengetahui". (QS Al-A’raf : 187)

31 Agustus 2012

Hukum Khitan Dengan Laser


Hukum Khitan Dengan Laser
الشِّفَاءُ فِي ثَلَاثَةٍ فِي شَرْطَةِ مِحْجَمٍ أَوْ شَرْبَةِ عَسَلٍ أَوْ كَيَّةٍ بِنَارٍ وَأَنَا أَنْهَى أُمَّتِي عَنْ الْكَيِّ
“Terapi pengobatan itu ada tiga cara, yaitu; berbekam, minum madu dan kay (menempelkan besi panas pada daerah yang terluka), sedangkan aku melarang ummatku berobat dengan kay.(HR Bukhari )

Akhir-akhir ini banyak kalangan yang menanyakan hukum khitan dengan laser, ada sebagian yang mengharamkannya, dan ada sebagian yang membolehkannya. Bagaimana sebenarnya hukum Islam dalam masalah ini ?

Pengertian Laser.

Laser atau Light Amplification By Stimulated Emission Of Radiation adalah sinar yang disokong oleh tenaga atom ( Dahlan Al Barri, Kamus Ilmiyah Populer, Arloka Surabaya, hlm : 401). Sebagian ahli mengatakan bahwa Laser adalah sebuah alat yang menggunakan efek mekanika kuantum, pancaran ter-stimulasi, untuk menghasilkan sebuah cahaya yang koheren dari medium “lasing” yang dikontrol kemurnian, ukuran, dan bentuknya. Laser itu merupakan sinar panas yang dihasilkan dari loncatan atom akibat stimulasi energi dari radiasi listrik. Cahaya panas ini bisa digunakan untuk memotong kulit dan jaringan, menghancurkan pigmen warna kulit, dan pengobatan lainnya dalam dunia kedokteran dengan risiko pendarahan minimal dan waktu penyembuhan cepat.

Menurut para ahli bahwa sebenarnya layanan-layanan khitan laser yang banyak ditawarkan dewasa ini sesungguhnya tidak menggunakan alat operasi laser, tetapi hanya menggunakan alat pemotong listrik bertegangan tinggi (seperti solder) atau dalam istilah medis dinamakan Elektrocautery , yang kemudian dipahami secara keliru sebagai khitan laser.

Adapun media panas yang digunakan untuk memotong jaringan kulit/kulup bukanlah panas dari cahaya, tapi panas yang berasal dari elemen logam. Alat seperti ini digolongkan sebagai Low Frequent Electro Cauter (LFEC) dan tidak memiliki standarisasi keamanan secara medis, bahkan cara kerjanya mirip seperti setrika.

Operasi khitan dengan alat pemotong listrik ini tidak dianjurkan, karena selain penyembuhan lebih lama dan buruk, juga bisa menimbulkan jaringan parut yang lebih banyak pada bekas luka. Penggunaan LFEC dalam operasi dapat memproduksi efek luka bakar yang luas dan dalam pada jaringan kulit. Luka bakarnya bisa sampai 0,5 cm. Semua jaringan dan pembuluh darah akan terbakar dalam dan luas. Kalaupun khitan ( sirkumsisi) dilakukan dengan benar, scar (kulit abnormal) yang ditimbulkan akan berbekas berupa geratan permanen atau membuat kulit keriput. (kamusarea.blogspot.com)

Hukum Khitan dengan menggunakan electro cauter ( alat pemotong listrik )

Jika telah terbukti bahwa khitan yang selama ini dianggap menggunakan laser ternyata menggunakan elektro cauter, maka pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana hukum khitan dengan menggunakan alat tersebut ? Padahal Rasulullah saw melarang seseorang berobat dengan menggunakan al Kay ( besi panas ).

Sebelum menjawab pertanyaan di atas, kita sebutkan terlebih dahulu hadist-hadist yang berkenaan dengan masalah ini, diantaranya adalah sebagai berikut : 

Pertama : Diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a, dari Nabi saw. Bersabda :

الشِّفَاءُ فِي ثَلَاثَةٍ فِي شَرْطَةِ مِحْجَمٍ أَوْ شَرْبَةِ عَسَلٍ أَوْ كَيَّةٍ بِنَارٍ وَأَنَا أَنْهَى أُمَّتِي عَنْ الْكَيِّ

“Terapi pengobatan itu ada tiga cara, yaitu; berbekam, minum madu dan kay (menempelkan besi panas pada daerah yang terluka), sedangkan aku melarang ummatku berobat dengan kay.(HR Bukhari, no : 5680 ).

Kedua : Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah ra, ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah saw. Bersabda :

إِنْ كَانَ فِي شَيْءٍ مِنْ أَدْوِيَتِكُمْ أَوْ يَكُونُ فِي شَيْءٍ مِنْ أَدْوِيَتِكُمْ خَيْرٌ فَفِي شَرْطَةِ مِحْجَمٍ أَوْ شَرْبَةِ عَسَلٍ أَوْ لَذْعَةٍ بِنَار وَمَا أُحِبُّ أَنْ أَكْتَوِيَ




“Apabila ada kebaikan dalam pengobatan yang kalian lakukan, maka kebaikan itu ada pada berbekam, minum madu, dan sengatan api panas (terapi dengan menempelkan besi panas di daerah yang luka) dan saya tidak menyukai kay “ (HR Bukhari, no : 5704 dan Muslim, no : 2205).

Ketiga : Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah ra, bahwasanya ia berkata :

رُمِي سعد بن معاذ في أَكْحَلِه فحَسَمَه رسولُ الله ـ صلى الله عليه وسلم ـ بيده بمِشْقَص، ثم وَرِمَتْ فحَسَمَه الثانية

“ Sa’ad bin Mu’adz pernah kena bidikan panah di urat tangannya, kemudian Rasulullah saw membedahnya dengan tombak yang dipanasi dengan api, setelah itu luka-luka itu membengkak, kemudian dibedahnya lagi “ ( HR Muslim )

Keempat : Dari Jabir bin Abdullah ra, bahwasanya ia berkata :

أن النبيَّ ـ صلى الله عليه وسلم ـ بعث إلى أُبَيّ بن كعب طبيبًا، فقطع منه عِرْقًا، ثم كواه عليه

Bahwasanya Rasulullah saw, pernah mengirim seorang tabib kepada Ubay bin Ka'ab. Kemudian tabib tersebut membedah uratnya dan menyundutnya dengan al kay (  besi panas ) “ ( HR Muslim, no : 4088 )

Para ulama menyebutkan bahwa sebenarnya hadist-hadits diatas tidak menunjukkan keharaman berobat dengan alkay ( besi panas ) tetapi hanya menunjukan kemakruhan, jika ada obat lain, atau karena di dalam al kay mengandung penyiksaan terhadap dirinya. ( Salim bin ‘Ied al-Hilali, Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, Pustaka Imam Syafi’i, 2006, 3/202-204.)

Berkata al Hafidh Ibu Hajar : “ Kesimpulan dari penggabungan ( hadist-hadist di atas ) bahwa perbuataan Rasulullah saw menunjukkan kebolehan ( menggunakan al kay ), adapun beliau meninggalkannya, dan memuji siapa saja yang meninggalkannya, maka tidaklah menunjukkan larangan, tetapi hanya menunjukkan bahwa meninggalkan hal tersebut lebih baik dari pada menggunakannya.

Adapun larangan belliau untuk menggunakan al kay, kemungkinan diterapkan jika ada pilihan lain, dan hanya bersifat makruh. Ataupun pada penyakit-penyakit yang memang bisa disembuhkan dengan cara lain. Wallahu A’lam “ ( Fathul Bari, Kairo, Dar ar Royan,1987 M : 10/ 164 )

Perkataan Ibnu Hajar di atas dikuatkan oleh Ibnu  Ibnu Qayyim, beliau menulis  : “ Hadist-hadist al-Kay di atas  mengandung empat hal : yang pertama bahwa Rasulullah saw menggunakan al-Kay, yang kedua : beliau tidak menyukainya, yang ketiga : memuji orang yang bisa meninggalkannya, keempat : larangan beliau terhadap penggunaan al-Kay.  Keempat hal tersebut tidaklah bertentangan satu dengan yang lainnya- segala puji bagi Allah- .

Adapun perbuataannya menggunakan al Kay menunjukkan kebolehannya, sedangkan ketidaksenangan beliau tidak menunjukkan larangan, adapaun pujian beliau kepada orang yang meninggalkannya menunjukkan  bahwa meninggalkan pengobatan dengan al Kay adalah lebih baik, sedangkan larangan beliau itu berlaku jika memang ada pilihan lain, atau maksudnya makruh, atau menggunakannya untuk hal-hal yang tidak diperlukan, seperti takut terjadi sesuatu penyakit pada dirinya. “   ( Zaad al Ma’ad, Beirut, Muassasah al Risalah,  : 4/ 65-66 )

Apakah Pengobatan al Kay menafikan rasa Tawakal ?

Diriwayatkan dari al-Mughirah bin Syu’bah r.a, dari Nabi saw. beliau bersabda :

مَنْ اكْتَوَى أَوْ اسْتَرْقَى فَقَدْ بَرِئَ مِنْ التَّوَكُّلِ

“Barangsiapa melakukan pengobatan dengan cara kay atau meminta untuk diruqyah berarti ia tidak bertawakal,” (Shahih, HR at-Tirmidzi, no : 2055 dan Ibnu Majah, no : 3489).

Sebagian orang, salah di dalam memahami hadist di atas dan menyatakan bahwa  pengobatan dengan al kay hukumnya haram, karena menafikan rasa tawakal kepada Allah swt.

Ibnu Qutaibah telah menjawab pernyataan di atas dan menjelaskan bahwa al Kay ada dua bentuk :

Bentuk yang pertama: adalah al Kay untuk orang-orang yang sehat, supaya tidak terkena sakit, sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang al ‘Ajam  ( non Arab ), mereka seringkali mengobati anak-anak dan para pemuda mereka dengan metode al Kay, padahal mereka dalam keadaan sehat. Mereka menganggap bahwa cara seperti itu bisa menjaga kesehatan mereka dan menjauhi dari berbagai penyakit. Begitu juga orang-orang Arab pada masa jahiliyah mengikuti cara seperti itu, bahkan mereka menerapkannya pada unta-unta mereka jika terjadi wabah penyakit . Inilah  bentuk al Kay yang dilarang oleh Rasulullah saw karena menafikan tawakal kepada Allah swt.  Karena menganggap bahwa dengan menyandarkan kepada kekuatan api, mereka tidak akan terkena sakit.

Bentuk Kedua : adalah pengobatan dengan metode al Kay jika ada yang terluka pada salah satu anggota badan, atau terjadi pendarahan yang luar biasa dan hal-hal yang sejenis. Al Kay seperti inilah yang berpotensi untuk bisa menyembuhkan, dengan izin Allah. Sebab Rasulullah sendiri pernah mengobati dengan cara al Kay terhadap As’ad bin Zurarah di lehernya ( HR Tirmidzi ) . 
( lihat Ta’wil Mukhtalafal al Hadits, 329 )

Kesimpulan :

Dari penjelasan di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa khitan dengan menggunakan Elektro Cauter hukumnya makruh. Hal itu berdasarkan dua hal :

Pertama : menurut keterangan para ulama berdasarkan hadist-hadist di atas bahwa operasi dengan menggunakan besi panas tidaklah dianjurkan, jika ada pengobatan dengan alternatif lain. Padahal kita ketahui,  khitan masih bisa dilakukan dengan menggunakan pisau atau gunting dengan cara manual.

Kedua : Selain itu, menurut pandangan medis bahwa khitan dengan Elektro Cauter banyak membawa efek negatif pada kesehatan kulit,  sebagaimana yang telah diterangkan di atas. Wallahu A’lam

Makanan Haram dan Penyakit Asam Urat


Dr. Ahmad Zain An Najah, MA


إنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ


“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Qs. al-Baqarah : 173)


Pada ayat di atas, Allah menyebutkan empat jenis makanan yang diharamkan bagi kaum muslimin untuk mengkomsumsinya. Dan setiap apa yang diharamkan oleh Allah pasti di dalamnya terdapat madharat bagi kehidupan manusia ini. Hal ini menunjukkan besarnya kasih sayang Allah kepada manusia. Dan ini tampak terlihat jelas, ketika ditemukannya penyakit- penyakit berbahaya yang terkandung dalam makanan-makanan haram, khususnya tiga jenis pertama makanan yang disebutkan di atas. Marilah kita lihat satu persatu- satu kandungan dari ketiga jenis makanan yang diharamkan oleh Allah tersebut.

Pertama : Bangkai

Bangkai adalah binatang yang mati dengan tidak melalui penyembelihan syar’I, seperti binatang yang mati karena tercekik, jatuh dari tempat yang tinggi, terkena benturan keras dan lain-lainnya, yang kesemuanya menyebabkan darah membeku di dalam tubuh dan menggumpal dalam urat-uratnya, sehingga dagingnya tercemar oleh asam urat yang beracun. Di samping itu, bangkai juga mengandung racun yang dikeluarkan dari tubuhnya, sehingga tubuhnya membusuk. Berbeda dengan binatang yang disembelih secara syar’I, maka setelah disebut nama Allah, hewan tadi dipotong urat nadi lehernya, sehingga seluruh darahnya ke luar, jadi hewan tersebut mati karena kehabisan darah, sehingga dagingnya segar dan tidak terkena zat-zat yang beracun.


Selain itu, Islam menganjurkan penyembelihan dengan pisau tajam. Ternyata dengan ketajaman pisau, binatang sembelihan bisa mati lebih cepat tanpa merasakan kesakitan yang berarti, ini mengakibatkan dagingnya menjadi lebih sehat. Karena pisau tajam tadi akan memotong dengan sempurna pembuluh darah yang mengalirkan darah menuju ke syaraf-syaraf otak yang bertugas mendeteksi rasa sakit. Sehingga binatang tersebut tidak merasakan kesakitan. Kalau terlihat binatang  tersebut kejang-kejang dan meronta ketika disembelih itu hakikatnya bukan karena rasa sakit, tetapi lebih karena reaksi dari otot-otot yang mengalami kontraksi dan relaksasi akibat berkurangnya darah secara drastis.

Penelitian di Jerman yang dilakukan oleh Prof Wilhelm Schulze dan Dr. Hazim di School of Veterinary Medicine, Hannover University menemukan bahwa cara menyembelih yang diajarkan Islam dengan pisau yang tajam ternyata jauh lebih baik dan lebih manusiawi dibanding dengan cara-cara lain, bahkan yang paling modern-pun, seperti cara bolt stunning (alat yang menembus tengkorak hingga otak) yang ternyata menyebabkan rasa sakit yang luar hebat pada binatang. 

Penelitian tersebut menggunakan alat EEG (untuk mendeteksi gelombang otak) dan alat ECG (untuk mendeteksi detak jantung). 3 detik setelah penyembelihan tidak ada perubahan pada grafik EEG, ini menunjukkan bahwa tidak ada rasa sakit sama sekali ketika binatang tersebut disembelih, 3 detik kedua pada grafik EEG menunjukkan tidak sadar diri, ini karena darah yang keluar dari tubuh binatang tersebut sangat banyak. Setelah itu grafik EEG menunjukkan zero level, yaitu bahwa binatang tersebut tidak merasakan sakit ketika disembelih. Subhanallah.


Apa hubungannya dengan penyakit asam urat dan kwalitas daging? Lha, ketika disembelih ternyata jantung binatang masih berdetak, tubuh mengejang mengeluarkan darah secara maksimal, tapi otak sudah tidak sadar. Ini menyebabkan daging tidak tercampur dengan darah yang mengandung asam urat yang beracun.


Berbeda dengan sistem bolt stunning  yang menghentikan detak jantung binatang ketika otak masih merasakan sakit yang luar biasa, ditambah dengan tidak kejangnya tubuhnya, sehingga darah masih tersumbat di dalam, dan ini mengakibatkan darah tercampur dengan racun-racun berbahaya.

Kemudian penyembelihan secara syar’I dilakukan pada leher saja, sehingga yang rusak hanya pada daerah leher, dan  tidak merembet ke organ  lain.  Berbeda jika binatang yang mati dengan cara lain seperti terbentur atau terkena pukulan, yang menyebabkan salah satu organ tubuhnya rusak, sehingga pembuluh darah akan membeku dalam organ tersebut. Dan tentunya mengandung asam urat yang akan meracuni daging begitu cepat.


Kedua : Darah


Darah adalah cairan pekat yang mengalir dalam pembuluh-pembuluh arah dan urat-urat nadi dalam tubuh kita. Darah merupakan medium paling efektif untuk berkembang-biak kuman-kuman. Oleh karena itu darah menjadi alat efektif untuk menularkan penyakit. Tidak hanya itu, tetapi racun-racun berbahayapun dikeluarkan dari darah.


Darah juga banyak mengandung uric acid (asam urat) berkadar tinggi. Tingginya kadar asam urat di  dalam darah dapat menyebabkan penyakit peradangan sendi kronis. Asam urat ini sangat berbahaya bagi tubuh, karena dia adalah sisa dari metabolisme tubuh yang tidak sempurna, sehingga terjadi penumpukan purine yang berasal dari makanan. Dalam tubuh manusia, 98% asam urat dikeluarkan lewat urine, sisanya  2% disimpan dan dipecah lewat sistem metabolisme tubuh. Dari sini kita mengetahui bahwa larangan memakan darah, menghindarkan kita dari penyakit – penyakit berbahaya, salah satunya penyakit asam urat.


 Ketiga : Daging Babi


Babi adalah binatang  yang tubuhnya dijadikan tempat paling subur bagi kembang-biak bermacam-macam parasit dan penyakit berbahaya. Tubuh babi memiliki mekanisme pemecahan asam  urat   yang berbeda dengan manusia. Pada babi, hanya 2 % saja yang dipecahkan, sedangkan yang  98% asam urat  tertahan di tubuhnya. Adapun pada manusia 98% asam urat dikeluarkan lewat urine, sisanya  2% disimpan dan dipecah lewat sistem metabolisme tubuh. Sehingga bisa dikatakan bahwa kadar asam urat yang terdapat pada tubuh babi sangat tinggi. Diprediksi sesesorang yang makan daging babi akan terkena penyakit asam urat.


Babi juga dinyatakan sebagai binatang “Penyimpan Penyakit”. Hasil penelitian di Cina dan Swedia, yang mayoritas penduduknya  makan daging babi, bahwa daging babi merupakan penyebab utama kanker anus dan usus. Presentase penderita penyakit ini di negara-negara yang penduduknya memakan babi, meningkat secara drastis. Sedangkan di negara-negara Islam, persentasenya rendah, sekitar 1/100.


Babi juga mengandung Taenia Solium  (cacing pita ). Serangan cacing pita ini merata di daerah tertentu di Perancis, Jerman, Italia dan dataran Eropa.  Larva cacing pita dalam tubuh dapat menyebabkan infeksi jaringan tubuh dan kelemahan syaraf. Cacing ini dapat menghisap saripati makanan penderitanya, sehingga badannya dalam kondisi sangat lemah dan kurus.


Yang paling mengerikan adalah jika larva cacing menempel pada jaringan otak, karena dapat menyebabkan epilepsi, dan penyakit otak lainnya. Salah satu buktinya pada tahun 2001, para dokter Amerika Serikat pernah mengeluarkan cacing yang berkembang di otak seorang perempuan, setelah ia mengonsumsi hamburger khas Meksiko yang berisi daging  babi dan terkandung di dalamnya telur cacing pita, telur ini  akhirnya menempel di dinding usus perempuan tersebut, kemudian terbawa peredaran darah sampai ke otak. Hal itu menyebabkan disfungsi yang sangat keras pada susunan otak di daerah yang mengelilingi cacing itu.


Cacing pita bisa berkembang di usus 12 jari dan dalam beberapa bulan akan menjadi dewasa. Cacing pita dapat berkembang-biak sampai 1.000 ekor dengan panjang antara 4-10 cm, terus hidup di tubuh manusia dan mengeluarkan telurnya melalui BAB (buang air besar).

Daging babi menyebabkan banyak penyakit berbahaya lainnya, seperti pengerasan pada urat nadi, naiknya tekanan darah, nyeri dada yang menyekam (angina pectoris), dan radang pada sendi-sendi.

Mudah-mudahan Allah melindungi kita dari makanan-makanan yang haram dan menghindarkan kita dari berbagai macam penyakit. Amin.


Bekasi, 18 Rajab 1433 H/ 8 Juni 2012 M


26 Juli 2012

Jangan Galau, Allah Bersama Kita! Inilah 4 Ayat Anti Galau!



Oleh: Zakariya Hidayatullah
Mahasiswa STID Muhammad Natsir

Zaman sekarang berbagai masalah makin kompleks. Entah itu komplikasi dari masalah keluarga yang tak kunjung selesai, masalah hutang yang belum terbayar, bingung karena ditinggal pergi oleh sang kekasih, ataupun masalah-masalah lain. Semuanya bisa membuat jiwa seseorang jadi kosong, lemah atau merana.

“Galau!!” merupakan sebuah kata-kata yang sedang naik daun, di mana kata-kata itu menandakan seseorang tengah dilanda rasa kegelisahan, kecemasan, serta kesedihan pada jiwanya. Tak hanya laku di facebook atau twitter saja, bahkan di media televisi pun orang-orang seakan-akan dicekoki dengan kata-kata “galau” tersebut.

17 Juli 2012

Asap Rokok Lebih Berbahaya dari Udara Kotor

Dudu di samping perokok, terancam menghirup udara berbahaya 16 kali lipat
Bingung mau posting apa, tapi saya punya berita menarik yang didapat dari Hidayatullah, disimak yaa... 


Hidayatullah.com—Tahukah Anda, bahwa perokok pasif jauh lebih berbahaya dari yang Anda pikirkan. Penelitian menunjukkan bahwa orang yang menghirup udara yang telah terpapar asap rokok lebih berbahaya daripada menghirup udara yang yang terpapar polusi biasa.

Para peneliti menemukan bahwa perokok pasif atau orang yang terpapar asap rokok 16 kali lebih berbahaya daripada paparan polusi udara biasa. Hal ini disebabkan karena asap rokok dapat meningkatkan jumlah partikel halus di udara yang berbahaya berkali-kali lipat banyaknya.

Studi dilakukan selama 5 minggu dengan memasang monitor udara yang digunakan untuk mengukur kualitas udara pada sebuah jalan di depan pusat perbelanjaan. Ada sekitar 284 orang yang merokok di sepanjang jalan tersebut.

Peneliti menemukan bahwa setiap kali ada perokok yang menghembuskan asap rokok, sekitar 70 persen partikel halus tersembur ke udara dibandingkan ketika tidak ada perokok yang melewati jalan tersebut.

Seperti dilansir health.india, Sabtu (14/7/2012), partikel tersebut sangat halus dan hanya berukuran kurang dari 2,5 milimeter. Partikel tersebut juga mempengaruhi udara sekitar hingga radius 2,6 meter dari sumber.

Sehingga ketika Anda sedang berdiri di samping orang yang sedang merokok, Anda terancam menghirup udara yang lebih berbahaya 16 kali lipat daripada ketika Anda menghirup udara yang tercemar polusi lainnya.

Oleh karena itu, sangat penting untuk mematuhi larangan merokok di tempat umum karena dapat membahayakan orang lain yang terkena asap rokok.*

5 Juli 2012

Ayo Sambut Ramadhan dengan Taat dan Gembira!


Ajaran Islam cukup dan sangat cukup untuk mengisi kerinduan
kaum muslimin terhadap Ramadhan
BERBAGAI acara sebelum bulan Ramadhan, menurut tradisi yang telah menjadi warisan, terlanjur sudah dipandang sebagai syi'ar Islam. Namun yang cukup menggelisahkan adalah banyak di antara para pelaku tradisi itu, juga tidak memahami apa sebenarnya yang mereka katakan dengan syi'ar tersebut. Kondisi ini semakin dibuat kabur dengan label wisata religi dan pelestarian warisan budaya oleh pihak-pihak terkait yang juga kurang faham dengan ajaran Islam walaupun banyak yang beragama Islam. Dengan keadaan seperti itu, maka semakin sempurnalah perlindungan terhadap kegiatan-kegiatan ini tanpa peduli apakah itu memang bagian dari syi'ar Islam atau tidak. Bahkan muballigh pun ada yang merasa tabu kalau harus mengkaji itu kembali. Makanya tidak mengherankan, jangankan meluruskan atau memperbaiki, malah ada di antara muballigh yang berjibaku mempertahankan tradisi tersebut. Tanpa rasa malu untuk memperkuat pendapat mereka, hadits-hadits yang tak ada ashal pun dipergunakan.

3 Juli 2012

Sepakbola VS "Sepak (terjang) Dakwah"


Jadwal sepakbola telah dituduh sebagai biang perusak ibadah
Mmm, gue cukup terkesan dengan adanya Euro tahun ini, hebohnya minta ampun, dunia maya pun gempar memperbincangkan tentang Euro. Bagi sebagian orang terkecuali gue, sepak bola adalah hiburan yang tak tergantikan dengan hiburan lainnya. Tapi bagi sebagian orang, sepak bolah telah dianggap sebagai biang perusak ibadah. Maklum, umumnya pertandingan sepak bola di mulai pada tengah malam, dimana seseorang seharusnya menyendiri, mengadu, dan menangis di hadapan Allah SWT, bukan berteriak-teriak di hadapan televisi disaat menonton pertandingan sepak bola.

23 Maret 2012

Salam Kepada Non Muslim


Oke, pertama-tama ane mau tanya nih sebelum memulai topik ini. pertanyaannya: bagaimana jawaban anda jika ada umat non-muslim yang mengucapkan salam kepada Muslim? Mungkin kalian jawab apa yang biasa kalian praktekkan selama masih duduk di bangku SD, Wa’alaikumsalam.

1 Januari 2012

5 Pepatah Islam

1. Salamatul Insan fi hifzhil lisan.




Artinya, keselamatan seseorang terletak pada kemampuannya menjaga lisan. Mulut bagaikan pisau yang mampu menusuk hati orang lain, sebaik-baiknnya orang adalah yang mampu menjaga mulut/lisannya dengan baik. Mengucapkan yang baik itu memang susah, tapi mengucapkan yang kotor sangat mudah sekali di ucapkan. Hayoo gan jaga mulutnya kalau bisa di gembok pake gembok buat ngunci penjara, di dalam mulut tuh banyak penjahatnya loh.