24 Januari 2012

Malam Pesta Miras, Siang 9 orang Tewas



Lagi-lagi kecelakaan dan lagi-lagi ada korban, dimana ada kecelakaan disitu ada korban. Kecelakaan terjadi lagi di awal tahun ini, tepatnya 23 Januari 2012 pada siang hari. Mobil Xenia yang di kendarai Apriyani Susanti (29) masuk ke areal trotoar dan menabrak 13 orang dan 9 di antaranya tewas. Kecelakaan itu terjadi di Tugu Tani, Jakarta Pusat.


Menurut saksi kecepatan mobil tidak berkurang saat korban bergelimpangan. Dan mobil tersebut berhenti ketika menabrak orang sampai terpental jauh dan masuk ke Kantor Kementrian Perdagangan. Apriyani membela kalau rem pada saat itu blong dan kecepatan mobil yang di kendarainya 70KM/jam. Padahal belakang diketahui kalau ia mengemudikan sampai 100KM/Jam. (Weleh mba, emang disitu jalan Tol?).

Kini ia di tetapkan bersalah dan dikenai hukuman 6 tahun penjara dan denda senilai 12 Juta Rupiah. Aturan 6 tahun kali 9 dan 12 juta di kali 9, dan sembilannya itu adalah jumlah orang yang tewas. Yang lebih memprihatinkan pengemudi tidak membawa SIM atau STNK. Dia juga disinyalir habis pulang pesta miras bersama teman-temannya. Sumber dari yang lain juga mengatakan kalau si pengemudi ngantuk karena AC mobil.

Pasca Kecelakaan

Berita heboh ini menjadi berita terpanas di kalangan dunia maya. Apalagi bagi tersangka yang dikutuk habis-habisan di akun twitter maupun facebook. Bagaimana bisa berkemudi dengan ceroboh dan menewaskan banyak orang. Orang seperti dia tidak layak di bela. Orang mencopet jika tertangkap bisa mati karena di hakimi masa. Kalaulah polisi tidak bertindak pasca kejadian atau polisi yang punya hati nurani melihat korban bergelimpangan karena dia bersalah dan membanti menghakiminya(loh), mungkin Apriani bisa tewas dihakimi masa.

Korban

Apriyani adalah pengemudi Daihatsu Xenia yang menabrak 12 pejalan kaki di Jalan MI Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu sekitar pukul 11.15. Akibatnya, 5 orang tewas di lokasi, 4 orang tewas dalam perawatan pertolongan di RSPAD Gatot Soebroto, dan 3 orang luka berat, masih dirawat di RSPAD. Satu orang yang menderita luka ringan adalah salah satu penumpang Xenia.

Korban yang dibawa ke RSPAD dikembalikan kerumah duka denagn biaya pemulangan 4 jenazah sebesar 7,5 juta rupiah. Wew, baru tahu kalau ada anggaran seperti ini.

Pihak keluarga yang ditinggalkan sempat mengeluh karena besarnya biaya yang harus di keluarkan. Tentu saja uang begitu berharga saat itu bagi korban yang di tinggalkan. Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Mana nih kebijakkan pemerintah pada saat itu, miris banget.

Oke, yang namanya kecelakaan bukan dari kemauan pribadi, tapi mungkin dikaenakan ketidak sengajaan. Tapi sebelum terjadi semua itu pasti ada sebab sebelum terjadi akibat. Kalau nyupir harus sehat mbak, dan hati-hati apalagi sehabis minum alkohol. Seperti biasa, orang-orang berduit dan sekuler biasanya menganggap semena-mena peraturan. Tidak ada SIM Atau STNK? Wong dikira tuh jalanan punya nenek moyang lu? Nabrak orang udah kayak nabrak tikus yang biasa dilihat di jalanan.



Salah satu korban tabrakan maut, Ujay (15), sempat "berpamitan" di akun Facebook miliknya. Ujay menulis update status pada dini hari sebelum kejadian tabrakan berlangsung dua hari kemudian.

Ujay memiliki akun Facebook dengan nama pengguna Ujay Van Bommel. Dalam status Facebook yang ditulis pada hari Jumat pukul 02.48 WIB itu, Ujay menulis: All.. sebelum gue tutup mata gue, gue mau minta maaf sama loe smua klo gue punya salah. Gue takut Allah tidak membuka kan mata gue lagi :)

Ternyata pamitan Ujay yang mungkin tidak disengaja ini justru terbukti. Pada hari Minggu pukul 11.12 WIB, Ujay ditabrak oleh mobil Daihatsu Xenia hitam dengan nomor polisi B 2479 XL yang dikemudikan oleh Apriyani Susanti (29). Ujay menjadi salah satu korban tewas di tempat dalam tabrakan maut tersebut. http://tekno.kompas.com/read/2012/01/23/1319354/Korban.Tabrakan.Maut.Sempat.Pamitan.di.Facebook

Sisi lain Pelaku
foto tersangka
sumber: http://lockerz.com/
saya kira itu babi bakar siap santap. hahahah

saat Apriyani pesta miras bersama teman-temannya.



Pelaku Di kenai pasal berlapis


Tiga pasal Undang-Undang Lalu Lintas yang dilanggar adalah Pasal 283 mengenai mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar atau terganggu konsentrasinya, Pasal 287 Ayat 5 tentang pelanggaran aturan batas kecepatan tertinggi atau terendah dalam berkendara, dan Pasal 310 Ayat 1 sampai 4 tentang orang atau kendaraan yang mengakibatkan kecelakaan atau kerusakan, yang korbannya mulai dari luka ringan sampai meninggal. ”Ancaman hukumannya antara lain hukuman penjara selama enam tahun,” katanya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nugroho A Wijayanto menjelaskan, hasil tes urine pengemudi dan tiga penumpang Xenia tersebut menunjukkan semuanya mengandung metamfetamin, yang unsur ini bisa ditemukan pada ekstasi dan sabu. ”Keempatnya menjadi tersangka pengguna narkoba atau melanggar Pasal 127 Undang-Undang Pemberantasan Narkotika,” katanya.

Nugroho menambahkan, dari pemeriksaan terhadap keempat orang tersebut, mereka mengaku meminum minuman beralkohol, yakni Whisky dan bir, kemudian masing-masing menelan setengah butir ekstasi.

”Tersangka Apriyani atau sopir Xenia itu menjadi hilang kendali diri dalam mengemudi, lebih disebabkan mabuk minuman keras, bukan karena ekstasinya,” katanya.

Urutan kronologinya, kata Nugroho, dimulai pada Sabtu lalu, sewaktu Apriyani dan ketiga temannya menghadiri pesta pernikahan kolega mereka di salah satu hotel di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.

”Dari buku tamu pesta pernikahan di Hotel Borobudur itu, memang ada nama-nama mereka. Jadi, Sabtu malam itu, mereka ke pesta pernikahan di hotel, dari sana ke kafe di Kemang, lalu dilanjutkan ke diskotek di Hayam Wuruk. Kecelakaan lalu lintas itu terjadi ketika mereka berencana menuju kafe di Kemang lagi karena salah seorang dari mereka meninggalkan mobilnya di tempat parkir kafe itu,” tutur Nugroho.

Mobil bodong

Mobil Daihatsu Xenia yang dikemudikan Apriyani, kata Rikwanto, hingga Senin siang kemarin masih dicari siapa pemiliknya. ”Tersangka Apriyani tidak bisa menunjukkan STNK dan surat-surat kendaraan lainnya. Istilah umumnya mobilnya bodong. Dia mengaku bahwa mobil itu mobil pinjaman dari seorang temannya yang berinisial E, tetapi hingga sekarang kami belum bisa menemukan orang itu. Tersangka juga tidak memiliki SIM. Dia mengaku terakhir punya SIM tahun 2003,” kata Rikwanto.

Sepanjang Senin kemarin, mobil itu terparkir di halaman Kantor SubDirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya di Pancoran, Jakarta Selatan. Terlihat rangka mobil sisi kanan dan as depan patah.

Hukum berat

Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta Azas Tigor Nainggolan menegaskan, pengemudi mobil itu memang harus dijerat pasal berlapis. ”Dia itu juga pembunuh massal. Tidak layak jika cuma diancam enam tahun penjara,” kata Tigor. sumber: http://megapolitan.kompas.com/read/2012/01/24/06191153/Sopir.Xenia.Dijerat.Pasal.Berlapis