Hukum Khitan Dengan Laser
الشِّفَاءُ فِي ثَلَاثَةٍ فِي شَرْطَةِ مِحْجَمٍ أَوْ
شَرْبَةِ عَسَلٍ أَوْ كَيَّةٍ بِنَارٍ وَأَنَا أَنْهَى أُمَّتِي عَنْ الْكَيِّ
“Terapi
pengobatan itu ada tiga cara, yaitu; berbekam, minum madu dan kay (menempelkan
besi panas pada daerah yang terluka), sedangkan aku melarang ummatku berobat
dengan kay.(HR Bukhari )
Akhir-akhir
ini banyak kalangan yang menanyakan hukum khitan dengan laser, ada sebagian
yang mengharamkannya, dan ada sebagian yang membolehkannya. Bagaimana
sebenarnya hukum Islam dalam masalah ini ?
Pengertian
Laser.
Laser
atau Light Amplification By Stimulated Emission Of Radiation adalah
sinar yang disokong oleh tenaga atom ( Dahlan Al Barri, Kamus
Ilmiyah Populer, Arloka Surabaya, hlm : 401). Sebagian ahli
mengatakan bahwa Laser adalah sebuah alat yang menggunakan efek mekanika
kuantum, pancaran ter-stimulasi, untuk menghasilkan sebuah cahaya yang koheren
dari medium “lasing” yang dikontrol kemurnian, ukuran, dan bentuknya. Laser itu
merupakan sinar panas yang dihasilkan dari loncatan atom akibat stimulasi
energi dari radiasi listrik. Cahaya panas ini bisa digunakan untuk memotong
kulit dan jaringan, menghancurkan pigmen warna kulit, dan pengobatan lainnya
dalam dunia kedokteran dengan risiko pendarahan minimal dan waktu penyembuhan
cepat.
Menurut
para ahli bahwa sebenarnya layanan-layanan khitan laser yang banyak ditawarkan
dewasa ini sesungguhnya tidak menggunakan alat operasi laser, tetapi hanya
menggunakan alat pemotong listrik bertegangan tinggi (seperti solder) atau
dalam istilah medis dinamakan Elektrocautery , yang kemudian dipahami secara
keliru sebagai khitan laser.
Adapun
media panas yang digunakan untuk memotong jaringan kulit/kulup bukanlah panas
dari cahaya, tapi panas yang berasal dari elemen logam. Alat seperti ini
digolongkan sebagai Low Frequent Electro Cauter (LFEC) dan tidak memiliki
standarisasi keamanan secara medis, bahkan cara kerjanya mirip seperti setrika.
Operasi
khitan dengan alat pemotong listrik ini tidak dianjurkan, karena selain
penyembuhan lebih lama dan buruk, juga bisa menimbulkan jaringan parut yang
lebih banyak pada bekas luka. Penggunaan LFEC dalam operasi dapat
memproduksi efek luka bakar yang luas dan dalam pada jaringan kulit. Luka
bakarnya bisa sampai 0,5 cm. Semua jaringan dan pembuluh darah akan terbakar
dalam dan luas. Kalaupun khitan ( sirkumsisi) dilakukan dengan benar, scar
(kulit abnormal) yang ditimbulkan akan berbekas berupa geratan permanen atau
membuat kulit keriput. (kamusarea.blogspot.com)
Hukum
Khitan dengan menggunakan electro cauter (
alat pemotong listrik )
Jika
telah terbukti bahwa khitan yang selama ini dianggap menggunakan laser ternyata
menggunakan elektro cauter, maka pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana hukum
khitan dengan menggunakan alat tersebut ? Padahal Rasulullah saw melarang
seseorang berobat dengan menggunakan al Kay ( besi panas ).
Sebelum
menjawab pertanyaan di atas, kita sebutkan terlebih dahulu hadist-hadist yang
berkenaan dengan masalah ini, diantaranya adalah sebagai berikut :
Pertama : Diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a, dari Nabi saw. Bersabda :
الشِّفَاءُ فِي ثَلَاثَةٍ فِي شَرْطَةِ مِحْجَمٍ أَوْ
شَرْبَةِ عَسَلٍ أَوْ كَيَّةٍ بِنَارٍ وَأَنَا أَنْهَى أُمَّتِي عَنْ الْكَيِّ
“Terapi
pengobatan itu ada tiga cara, yaitu; berbekam, minum madu dan kay (menempelkan
besi panas pada daerah yang terluka), sedangkan aku melarang ummatku berobat
dengan kay.(HR Bukhari, no : 5680 ).
Kedua :
Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah ra, ia berkata, “Aku pernah mendengar
Rasulullah saw. Bersabda :
إِنْ كَانَ فِي شَيْءٍ مِنْ أَدْوِيَتِكُمْ أَوْ يَكُونُ
فِي شَيْءٍ مِنْ أَدْوِيَتِكُمْ خَيْرٌ فَفِي شَرْطَةِ مِحْجَمٍ أَوْ شَرْبَةِ
عَسَلٍ أَوْ لَذْعَةٍ بِنَار وَمَا أُحِبُّ أَنْ أَكْتَوِيَ
“Apabila
ada kebaikan dalam pengobatan yang kalian lakukan, maka kebaikan itu ada pada
berbekam, minum madu, dan sengatan api panas (terapi dengan menempelkan besi
panas di daerah yang luka) dan saya tidak menyukai kay “ (HR
Bukhari, no : 5704 dan Muslim, no : 2205).
Ketiga :
Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah ra, bahwasanya ia berkata :
رُمِي سعد بن معاذ في أَكْحَلِه فحَسَمَه رسولُ الله ـ
صلى الله عليه وسلم ـ بيده بمِشْقَص، ثم وَرِمَتْ فحَسَمَه الثانية
“ Sa’ad
bin Mu’adz pernah kena bidikan panah di urat tangannya, kemudian Rasulullah saw
membedahnya dengan tombak yang dipanasi dengan api, setelah itu luka-luka itu
membengkak, kemudian dibedahnya lagi “ (
HR Muslim )
Keempat :
Dari Jabir bin Abdullah ra, bahwasanya ia berkata :
أن النبيَّ ـ صلى الله عليه وسلم ـ بعث إلى أُبَيّ بن
كعب طبيبًا، فقطع منه عِرْقًا، ثم كواه عليه
Bahwasanya
Rasulullah saw, pernah mengirim seorang tabib kepada Ubay bin Ka'ab. Kemudian
tabib tersebut membedah uratnya dan menyundutnya dengan al kay ( besi panas
) “ ( HR Muslim, no : 4088 )
Para
ulama menyebutkan bahwa sebenarnya hadist-hadits diatas tidak menunjukkan
keharaman berobat dengan alkay ( besi panas ) tetapi hanya menunjukan
kemakruhan, jika ada obat lain, atau karena di dalam al kay mengandung penyiksaan
terhadap dirinya. ( Salim bin ‘Ied al-Hilali, Ensiklopedi Larangan
menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, Pustaka Imam Syafi’i, 2006, 3/202-204.)
Berkata
al Hafidh Ibu Hajar : “ Kesimpulan dari penggabungan (
hadist-hadist di atas ) bahwa perbuataan Rasulullah saw menunjukkan kebolehan (
menggunakan al kay ), adapun beliau meninggalkannya, dan memuji siapa saja yang
meninggalkannya, maka tidaklah menunjukkan larangan, tetapi hanya menunjukkan
bahwa meninggalkan hal tersebut lebih baik dari pada menggunakannya.
Adapun
larangan belliau untuk menggunakan al kay, kemungkinan diterapkan jika ada
pilihan lain, dan hanya bersifat makruh. Ataupun pada penyakit-penyakit yang
memang bisa disembuhkan dengan cara lain. Wallahu A’lam “ ( Fathul
Bari, Kairo, Dar ar Royan,1987 M : 10/ 164 )
Perkataan
Ibnu Hajar di atas dikuatkan oleh Ibnu Ibnu Qayyim, beliau menulis
: “ Hadist-hadist al-Kay di atas mengandung empat hal : yang
pertama bahwa Rasulullah saw menggunakan al-Kay, yang kedua : beliau tidak
menyukainya, yang ketiga : memuji orang yang bisa meninggalkannya, keempat :
larangan beliau terhadap penggunaan al-Kay. Keempat hal tersebut tidaklah
bertentangan satu dengan yang lainnya- segala puji bagi Allah- .
Adapun
perbuataannya menggunakan al Kay menunjukkan kebolehannya, sedangkan
ketidaksenangan beliau tidak menunjukkan larangan, adapaun pujian beliau kepada
orang yang meninggalkannya menunjukkan bahwa meninggalkan pengobatan
dengan al Kay adalah lebih baik, sedangkan larangan beliau itu berlaku jika
memang ada pilihan lain, atau maksudnya makruh, atau menggunakannya untuk
hal-hal yang tidak diperlukan, seperti takut terjadi sesuatu penyakit pada
dirinya. “ ( Zaad al Ma’ad, Beirut, Muassasah al Risalah,
: 4/ 65-66 )
Apakah
Pengobatan al Kay menafikan rasa Tawakal ?
Diriwayatkan
dari al-Mughirah bin Syu’bah r.a, dari Nabi saw. beliau bersabda :
مَنْ اكْتَوَى أَوْ اسْتَرْقَى فَقَدْ بَرِئَ مِنْ
التَّوَكُّلِ
“Barangsiapa
melakukan pengobatan dengan cara kay atau meminta untuk diruqyah berarti ia
tidak bertawakal,” (Shahih, HR at-Tirmidzi, no : 2055 dan Ibnu
Majah, no : 3489).
Sebagian
orang, salah di dalam memahami hadist di atas dan menyatakan bahwa
pengobatan dengan al kay hukumnya haram, karena menafikan rasa tawakal kepada
Allah swt.
Ibnu
Qutaibah telah menjawab pernyataan di atas dan menjelaskan bahwa al Kay ada dua
bentuk :
Bentuk
yang pertama: adalah al Kay untuk orang-orang yang sehat,
supaya tidak terkena sakit, sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang al
‘Ajam ( non Arab ), mereka seringkali mengobati anak-anak dan para pemuda
mereka dengan metode al Kay, padahal mereka dalam keadaan sehat. Mereka
menganggap bahwa cara seperti itu bisa menjaga kesehatan mereka dan menjauhi
dari berbagai penyakit. Begitu juga orang-orang Arab pada masa jahiliyah
mengikuti cara seperti itu, bahkan mereka menerapkannya pada unta-unta mereka
jika terjadi wabah penyakit . Inilah bentuk al Kay yang dilarang oleh
Rasulullah saw karena menafikan tawakal kepada Allah swt. Karena
menganggap bahwa dengan menyandarkan kepada kekuatan api, mereka tidak akan
terkena sakit.
Bentuk
Kedua : adalah pengobatan dengan metode al Kay jika
ada yang terluka pada salah satu anggota badan, atau terjadi pendarahan yang luar
biasa dan hal-hal yang sejenis. Al Kay seperti inilah yang berpotensi untuk
bisa menyembuhkan, dengan izin Allah. Sebab Rasulullah sendiri pernah mengobati
dengan cara al Kay terhadap As’ad bin Zurarah di lehernya ( HR Tirmidzi )
.
( lihat Ta’wil Mukhtalafal al Hadits, 329 )
Kesimpulan
:
Dari
penjelasan di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa khitan dengan menggunakan
Elektro Cauter hukumnya makruh. Hal itu berdasarkan dua hal :
Pertama :
menurut keterangan para ulama berdasarkan hadist-hadist di atas bahwa operasi
dengan menggunakan besi panas tidaklah dianjurkan, jika ada pengobatan dengan
alternatif lain. Padahal kita ketahui, khitan masih bisa dilakukan dengan
menggunakan pisau atau gunting dengan cara manual.
Kedua : Selain
itu, menurut pandangan medis bahwa khitan dengan Elektro Cauter banyak membawa
efek negatif pada kesehatan kulit, sebagaimana yang telah diterangkan di
atas. Wallahu A’lam
Sumber : http://www.ahmadzain.com